MKD DPR Belum Terima Surat Rehabilitasi Setya Novanto
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan MKD belum menerima surat terkait permintaan rehabilitasi Setya Novanto yang ramai di perbincangkan di media.
“Sampai saat ini MKD baru hanya mendapatkan berita dari media masa tentang adanya surat dari Fraksi Golkar, tapi kita belum menerima tembusan ataupun surat yang masuk ke MKD mengenai surat permintaan rehabilitasi nama Setya Novanto,” katanya di Ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dasco menjelaskan, pengajuan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto harus atas permintaanya pribadi bukan fraksi. Ia pun mengingakan, MKD tidak pernah memutuskan Novanto melanggar etik dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ .
“Waktu sidang kan atas pelaporan di rekaman, terus diputuskan (MK) tidak sah. Nah silakan kalau mau mengajukan peninjauan kembali atas pelaporan itu ke MKD nanti kita tinjau, tapi MKD itu belum dan tidak pernah menjatuhkan hukuman atas suatu pelanggaran kode etik, beliau pada waktu lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR. ”tandasnya.
Ia melanjutkan, apabila Setya Novanto merasa keberatan dengan proses-proses persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu yang lalu, bisa mengajukan surat keberatan atas sidang tersebut kepada MKD dan apabila kemudian suratnya masuk dan bisa di teruskan akan diproses sesuai dengan tata cara yang ada.
“Nanti kita bicara kalau sudah sampai suratnya. Persoalan mekanisme pengusulan ketua DPR kembali ada di fraksi, disini hanya bicara soal permintaan rehabilitas Pak Setnov mekanismenya berbeda. Kecuali kalau pada waktu itu yang bersangkutan dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik karena ada keputusan MK, mekanismenya mungkin lewat MKD tetapi karena ini dua hal yang berbeda jadi diatur sendiri-sendiri, tapi saya pikir itu internal partai golkar lah itu,” ujarnya.(rnm) foto:ray/ry